Selasa, 12 Januari 2016

Makalah Islam Indonesia memandang HAM

Kampus, Mahasiswa, Makalah, Modern, Manusia, Pendidikan, Perguruan Tinggi, Agama, Globalisasi,
BAB I
PENDAHULUAN

            A.    Latar belakang masalah
Persoalan hak asasi manusia sesungguhnya merupakan persoalan seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Di dalam hak asasi manusia terkandung martabat kemanusiaan, yaitu hah-hal yang harus dipenuhi agar harga diri dan nilai kemanusiaan yang ada pada diri seseorang dapat terjaga. Menghargai dan melindungi martabat kemanusiaan merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan martabat kemanusiaan yang terjadi diberbagai tempat dalam berbagai masa, maka penegakan hak asasi manusia sungguh menjadi kepentingan bersama yang patut di kedepankan.

Munculnya perjuangan hak asasi manusia sungguh merupakan akibat tidak langsung dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman yang banyak terjadi dalam sejarah umat manusia. Dari pengalaman sejarah, perjuangan hak asasi manusia sebenarnya sudah dimulai sejak zaman nabi musa AS. Berbagai bentuk perjuangan tersebut terentang dari perjuangan untuk merdeka dari penjajahan dan perbudakan hingga perjuangan untuk mengembangkan nilai-nilai social pada masa modern. Berbagai tindak kekerasan yang mangancam jiwa dan martabat manusia serta kehendak untuk memajukan kehidupan dan peradaban manusia telah mendorong para pejuang kemanusiaan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga sekarang persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi sorotan masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB atau Human Rights Watch, tetapi juga pemerintah yang peduli terhadap tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), maupun media massa. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindungi demi kelangsungan kehidupan yang beradab.

     B.     Identifikasi masalah
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Oleh karena itu di dalam makalah ini hal-hal yang akan kami bahas ialah:
1)      Penjelasan tentang HAM
2)      Hambatan dalam panegakan HAM di Indonesia
3)      Ajaran Islam tentang HAM

      C.     Rumusan masalah
Persoalan hak asasi manusia sangat meluas karena bukan hanya di Indonesia tetapi juga dunia internasional, terlebih lagi dalam era global ini banyak sekali persoalan-persoalan tentang Ham. Olek karena itu dalam makalah ini kami membatasi masalah yang diangkat hanya berdasar pada;
1)      Apakah pengertian HAM?
2)      Apakah Hambatan dalam penegakan HAM di Indonesia?
3)      Bagaimanakah ajaran Islam tentang HAM?


BAB II
PEMBAHASAN
      A.    Pengertian HAM
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi didak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnyamenjadi inti nilai kemanusiaan.
Walaupun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan sacara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.
Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah pada satu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam diri manusia yang tanpa hak tersebut manusia menjadi kehilangan inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut.
a.       John Locke (Two Treaties on Civil Government)
Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk social, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:
·         Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.
·         Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan social budaya.
b.      Koentjoro poerbapranoto (1976)
Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
c.       UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

      B.     Perkembangan Pemikiran HAM
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, perkembangan pemikiran tentang hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarnya melalui perjalanan yang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap HAM.
Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu:
a.       Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Focus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
b.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan HAM. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
c.       Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM genarasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyatlainya yang dilanggar.
d.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyant. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan kelompok elit.

          C.     HAM dan Islam
Tidak dapat disangkal bahwa konsep HAM yang tertuang dalam Deklarasi Universal adalah produk sebuah masa yang tidak terlepas dari pengaruh latar belakang historis, ideologis dan intelektual yang berkembang pasca perang dunia kedua. Oleh karena itu konsep HAM tersebut adalah hasil ramuan budaya pasca masa pencerahan secular barat yang tidak berpijak kepada prinsif agama.
Berbeda dengan sudut pandang agama tentang keunggulan hak-hak masyarakat atas hak-hak individu (dalam istilah Kristen ecclesia, perkumpulan orang-orang suci, atau dalam bahasa Islam ummah, kesatuan organic manusia beriman), konsep ini lebih mengunggulkan kehidupan individualistik yang didasari diatas pertimbangan rasional belaka.
Ada dua pendapat yang mengatakan bahwa konsep HAM sudah sejalan dengan ajaran-ajaran agama, tetapi ada yang berpendapat lain bahwa konsep HAM bersumber dari budaya barat sekular yang tidak mengindahkan nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, syariat memberikan garis pemisah yang jelas antara huquq Allah (hak-hak Allah) dan huquq al-ibad (hak-hak hamba Allah-manusia). Hak Allah adalah fara’idh (kewajiban) yang dicanangkan pada tiap manusia untuk dilaksanakan. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut tidak lain adalah pengakuan terhadap keesaan, kemahakuasaan dan keunikan-Nya dengan mengikuti ketentuan-NYa.
Namun terkadang hak-hak manusia dalam konteks pelaksanaan ketentuan Allah (syariat) juga dianggap sebagai hak-hak Tuhan. Sebagai contoh adalah pelaksanaan zakat. Institusi ini merupakan kewajiban dalam melaksanakan hak-hak Allah, tetapi ia juga merupakan hak-hak manusia, yakni hak-hak orang miskin yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, hak-hak manusia dalam perspektif Islam adalah ketentuan moral yang diatur Allah.
Selanjutnya hak-hak manusia, bahwa wujud manusia sekalipun, adalah anugerah Tuhan dan kepada-Nya kelak akan kembali. Berdasarkan ini hak-hak manusia dalam Islam bersifat teosentris, yakni bertujuan untuk dan bersumber dari Tuhan. Sebaliknya HAM menurut pandangan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, lebih bersifat antroposentris, yakni terfokus hanya kepada manusia sendiri.
Ham dalam perpektif kedua menempatkan manusia dalam suatu setting dimana hubungan dengan tuhan sama sekali tidak disebut. Hak-hak manusia dinilai sebagai perolehan alamiah sejak kelahiran. Perbedaan persepsi tentang manusia, hak-hak, berikut nasibnya merupakan salah satu sebeb utama yang memicu konflik antara dunia barat sekular dan Islam.
Selanjutnya, Islam menempatkan hak-hak manusia sebagai konsekwensi dari pelaksanaan kewajiban terhadap Allah. Berbeda dengan Islam, HAM menurut pandangan barat sekular adalah ekspresi kebebasan manusia yang terlepas dari ketentuan Tuhan, agama, moral atau kewajiban metafisika. Dalam Islam, ekspresi kebebasan manusia harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kasih sayang, dan persamaan kedudukan di mata Tuhan.Al-Qur’an misalnya, sangat menaruh perhatian pada pemenuhan hak keadilan dan tanggung jawab pelaksanaannya.
“Hai orang-orang yang beriman,hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesunggunya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam konteks “keadilan” al-Qur’an menggunakan dua istilah; adl dan Qist. Yang pertama menunjukan kepada perilaku atau sikap yang berimbang antara dua ekstrem. Sedangkan yang kedua Qist berarti sikap adil (tidak memihak) dalam menggunakan kekuasaan. Persamaan kedudukan dihadapan Allah berarti bahwa tidak seorangpun mendapat keunggulan dan superioritas berdasarkan harta, identitas etnik atau status sosial. Keunggulan hanya ditentukan oleh iman dan amal kebaikan.
Suatu jaminan bagi kebebasan manusia tercermin pula dalam ketetapan Tuhan bahwa tidak seorangpun yang dapat membatasi kebebasan manusia kecuali Allah. (Q.S. 42:21). Dalam semangat yang sama kita membaca firman-Nya yang berbunyi “keputusan hanya ada ditangan-Nya”.
Bahkan lebih jauh, nabi Muhammad SAW. Yang diutus oleh-Nya juga deperintahkan untuk berkonsultasi dengan tidak memaksakan kehendaknya kepada pengikutnya.
“maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap merala. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu sudah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”.
Kebebasan nurani manusia juga sangat dihargai oleh Islam, karena pemasungan nurani mencabut kemanusiaan seseorang. Namun kebebasan nurani tersebut disertai dangan tanggung jawab.
“bahwa manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri,meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya”.
Oleh karena itu dalam Islam tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).
Jelas nilai-nilai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dicetuskan pada 1948 terkandung didalamnya nilai-nilai Islam. Namun bagi bangsa beragama, kita tetap perlu memperhatikan nilai-nilai budaya kita dalam pelaksanaan hak-hak asasi manusia di negeri kita sendiri.

        D.    HAM di Indonesia
Telah di uraikan secara singkat sebelumnya, bahwa persoalan hak asasi manusia di Indonesia memiliki dinamika yang cukup menarik.
Pergantian pemerintahan, perkembangan masa, dan perubahan pandangan masyarakat Indonesia  mempengaruhi kebijakan dibidang yang sangat penting ini. Tetapi, hal mendasar yang patut kita catat adalah bahwa para pendiri negara Indonesia telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap persoalan hak asasi manusia. Buktinya pernyataan anti penjajahan serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara telah tercantum dalam UUD 1945.
Terlepas dari kasadaran internal bangsa Indonesia, perkembangan opini internasional terhadap masalah demokrasi dan hak asasi manusia juga berpengaruh terhadap perkembangan penegakan HAM di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada kasus berdirinya Komisi Nasional Hak ASasi Manusia (Komnas HAM) pada 1993. Komisi ini didirikan sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dorongan eksternal juga dapat kita cermati dari sorotan-sorotan yang dilakukan oleh negara-negara besar terhadap perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga independen seperti Human Rights Watch atau Amnesty Internasional yang secara berkala membuat penilaian terhadap penegakan HAM diberbagai belahan dunia. Penilaian semacam itu sesungguhnya bermakna positif bagi perkembangan penegakan HAM di Indonesia, karena pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh lembaga-lembaga tersebut akan memperoleh sorotan dunia internasional.
Sebagaimana kita ketahui, hak asasi manusia bersifat universal. Masalah ini menjadi segenap perhatian umat manusia, tanpa memperdulikan darimana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, dari sanksi ringan berupa pengucilan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional.
           Di Indonesia sendiri, masa 1990-an dapat disebut sebagai salah satu masa perkembangan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Setelah berdirinya Komnas HAM pada 7 juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah, berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat. Walapun sempat diliputi oleh keraguan karena komisi ini didirikan melalui sebuah Keppres yang dikeluarkan oleh pemerintah otoriter soeharto, tetapi perlahan komisi ini tampak semajin mandiri dalam menjalankan tugasnya.
         Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan tersebut.
a.       Menyebar luaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat internasional.
b.      Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
c.       Mengadakan kerjasama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
            Setelah era reformasi, perhatian terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia semakin terlihat nyata. Pada 13 November 1998, melalui rapat Paripurna Sidang Istimewa MPR disahkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
            Dalam ketetapan tersebut MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
            Landaran bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus debgab ditambahnya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28A hingga 28J. Hal ini menunjukan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
v  Hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia
Ø  Perkembangan HAM di Indonesia
            Masalah penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap hak asasi manusia telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 yang menjadi kontitusi negara, namun bukan berarti bahwa penegakan HAM telah selesai sampai disini. Perjalanan sejarah bangsa menunjukan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk-bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di negeri ini. Harus diakui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, patut juga dicatat bahwa iklim dunia internasional yang semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sabagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pasca pemerintahan orde baru (era Reformasi), era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topic utama, telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia. Produk peraturan perundangan tersebut antara lain sebagai berikut.
1)      Keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2)      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,dll.
Ø  Hambatan Penegakan HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1)      Faktor kondisi social budaya
Adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
2)      Faktor komunikasi dan informasi
Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.
3)      Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
Dari factor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut di atas, mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi (eliminasi). Demi mewujudkannya perlidungan hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri sendiri untuk belajar menghormati hak-hak yang lain.
Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan mertabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dangan sebaik-baiknya.
·         Tantangan pengembangan HAM
Mengenai tantangan dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia untuk masa-masa yang akan datang, telah digagas oleh pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konferensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul “ Deklarasi Indonesia tentang Hak Asasi Manusia” sebagai berikut.
Ø  Tantangan penegakan HAM
a.       Prinsif Universalitas,
b.      Prinsif Pembangunan Nasional
c.       Prinsif Kesatuan
d.      Prinsif Objektivitas atau Selektivitas
e.       Prinsif Keseimbangan
f.       Prinsif Kompetensi Nasional
g.      Prinsif Negara Hukum
Tantangan lain bagi bangsa Indonesia khususnya adalah berkaitan dengan adanya ‘pelanggaran berat’ terhadap hak asasi manusia. Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.
1)      Kejahatan Genosida

Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara:
-          Membunuh anggota kelompok,
-          Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dll.
2)      Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
-          Pembunuhan
-          Pemusnahan
-          Pembudakan, dll.
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan professional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
E.     Analisis Masalah
Setelah melalui uraian diatas dapat diketahui secara otomatis bahwa HAM di Indonesia perlu diteliti dan dipelajari secara rinci sehingga tercipta masyarakat yang benar-benar mengetahui jati dirinya.
Seperti yang kita ketahui pada era sekarang ini manusia telah banyak mengalami peningkatan dalam aspek psikologisnya, namun tidak kalah juga kesalahan yang keluar dari perindividunya sehingga tidak optimal. Oleh karena itu perlu adanya observasi diri atau intropeksi diri dan menganalisa diri akan jati dirinya sehingga menjadi optimal.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasar hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan pengamalannya tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seolah hal tersebut adalah suatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa factor, antara lain:
1.      Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2.      Kurang adanya penegakan hukum yang benar
3.      Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, dll.

                                                                   BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak asasi manusia dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak dasar manusia mencakup:  hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.
Sejarah perkembangan hak asasi manusia telah melalui tahapan yang sangat panjang. Terutama dapat kita lihat sejak zaman nabi Ibrahim (2500 SM) sampai dengan abad ke 20. Inti dari perjuangan hak asasi manusia dari tahun ketahun hamper sama, yakni sekitar upaya manusia untuk melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan.
Beberapa hambatan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain: factor kondisi social budaya, komunikasi dan informasi, kebijakan pemerintah, perangkat perundangan dan penegakan hukum. Sedangkan tantangannya antara lain: adanya prinsip universalitas, pembangunan nasional dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional secara institusi telah dilakukan oleh Komoso HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap negara yang melanggar hak asasi manusia internasional akan memperoleh sanksi dari Mahkamah Internasional.
Proses peradilan HAM Internasional biasanya didahului dengan adanya laporan baik dari negara anggota PBB atau perseorangan. Hal ini akan dimuat dalam Yearbook on Human Rights dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui Komisi HAM PBB.




B.     Saran

Saran yang dapat kami berikan yaitu;
·         Manfaatkanlah makalah yang kami susun ini untuk menambah wawasan anda para pembaca dan kembangkan kembali makalah ini agar lebih berkembang.
·         Sebagai mahluk sosial kita bersama harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM khususnya untuk diri kita sendiri. Selain itu, kita harus dapat menghormati dan menjaga keutuhan HAM bersama.jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM begitu pula dengan orang lain.



                                                     DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, Kewarganegaraan SMA Jilid I. Jakarta: Erlangga. 2004
H. Achmad Zubaidi, M.Si, DRS. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma. 2007
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2004
Yudana Sumanang T.S., Dra. SH, Hak-Hak Azasi Manusia, Jakarta: Pustaka Pengetahuan Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar