Rabu, 13 Januari 2016

Wanita dalam Pandangan Islam


Agama, Artikel, Belajar, Dunia Wanita, Islam, Pendidikan,

Jauh sebelum lahirnya gerakan emansipasi wanita di dunia pada abad modern ini, Islam sejak lima belas abad yang silam telah memproklamirkan ke dunia internasional tentang emansipasi tersebut. Itu berarti, Islam dengan tegas menghormati hak asasi manusia (HAM) sejak mulai dia diturunkan Allah, sehingga wanita dan pria diberi hak yang sama; baik dalam mendapatkan suatu pekerjaan, menikmati kesenangan hidup dan sebagainya; maupun tanggung  jawab di muka hukum; dan sebagainya.
Islam dalam menangani masalah kewanitaan tampak sangat rasional dan proporsional mulai dari penciptaan dan penataannya, hingga pemberian hak dan tanggung jawab (kewajiban). Semua itu dijelaskan di dalam ajaran Islam secara gamblang dan mudah difahami, sehingga tak sukar untuk diterapkan. Tapi sayang, masih banyak mereka yang tak mau mengikutinya seperti masalah cara berpakaian dan sebagainya.
Al-Qur’an maupun hadis telah menempatkan kaum wanita pada posisi yang mulia dan terhormat.dengan demikian, wanita dalam Islam menduduki posisi strategis dan ikut menentukan dalam upaya mencapai keberhasilan, baik untuk kehidupan duniawi maupun ukhrawi.

Deberikannya posisi yang begitu terhormat kepada kaum wanita merupakan antisipasi terhadap sikap umat terdahulu yang memandang wanita sebagai makhluk rendah dan hina; dan segaligus mengisyaratkan kepada kita bahwa tanpa wanita kehidupan tak mungkin berkembang.
Berdasarkan kondisi yang demikian, maka Islam memperlakukan kaum wanita sama dengan pria. Dalam arti, bahwa wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan pria, meskipun bidang dan porsinya berbeda-beda.
Yang dimasud dengan hak dan kewajiban wanita disini ialah milik atau kekuasaan dan tugas yang harus dilaksanakan oleh wanita. Wanita yang dimaksudkan ialah sebagai lawan jenis pria, bukan sebagai pejabat, karyawati, direktris, pedagang, guru, dosen, petani, buruh, mahasisiwi, siswi dan sebagainya. Hal ini perlu ditegaskan karena wanita yang menduduki jabatan atau profesi serupa itu, tugas dan tanggung jawab yang sama antara wanita dan pria seperti itu tak perlu lagi diuraikan. Tapi kewajiban sebagai wanita tanpa melihat jabatan atau profesinya, perlu dijelaskan agar dapat diketahui perbedaan tugas dan tanggung jawab antara wanita sebagai jenis perempuan dan pria sebagai jenis laki-laki. Adapun beberapa hak tersebut ialah: hak waris, hak menjadi saksi, hak mendapat sandang, pangan dan papan, menentukan jodoh, menentukan mas kawin, memeperoleh pendidikan, mendapatkan pekerjaan dan mengemukakan pendapat.
Berkenaan dengan pembagian hak waris, wanita mendapat seperdua bagian dari laki-laki bukanlah karena Islam memandang sebelah mata wanita atau menganggap remeh wanita. Pembagian waris dilihat berdasarkan status sosial seseorang, bukan berdasarkan jenis kelamin seseorang. Sehingga terdapat perbedaan harta yang diperoleh oleh seorang anak perempuan, seorang istri, seorang ibu, ataupun seorang saudara kandung wanita. Adakalanya wanita mendapat setengah, seperempat, seperenam ataupun sama rata dengan laki-laki.
Begitupun dalam hal persaksian. Sering kali orang-orang menjadikan ayat tentang persaksian (QS:Al-Baqoroh:282) sebagai tolak ukur bahwasanya wanita lebih rendah dan lemah akal dibandingkan dengan laki-laki. Padahal, apabila diperhatikan dengan seksama, ayat tersebut mengandung maksud yang berkaitan dengan mu’amalah yang berujuan kepada kehati-hatian, dan bersifat kondisional. Hal lain yang dapat menguatkan bahwa Islam tidak menganggap remeh wanita dalam hal persaksian ialah dalam kasus li’an (saling mengutuk antara suami dan istri karena salah satu kedapatan berzinah). Dalam hal ini  persaksian wanita dan pria yakni suami dan istri sama banyaknya yaitu empat kali bersumpah apabila tidak ada orang lain selain dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar